“Penangkapan tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Polres Mojokerto ini hasil dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut petugas kemudian mengadakan lidik dan pelaku TM berhasil kita tangkap,” kata AKP Marji.
Kini tersangka TM dalam pemeriksaan dan ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimalkan hukuman mati,” jelas AKP Marji./////











