“Modus tersangka ini pura-pura menjadi pembeli. Ketika korbannya lengah sibuk melayani pembeli, dia pun beraksi,” ujar Lita.
Namun sialnya, aksi tersangka ini kepergok pengunjung pasar lainnya. Sontak korban langsung meneriakinya “Maling- Maling” di tengah ramainya pengunjung pasar. Lalu, tersangka ini melarikan diri dan berhasil ditangkap. Pria pengangguran ini pun nyaris menjadi bulan-bulanan warga pasar.
“Untung saja, petugas polsek Rogojampi segera datang setelah mendapatkan informasi tersebut. Tersangka beserta barang buktinya pun langsung diamankan ke polsek setempat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Lita.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.











