Kepala SMPN 4 Genteng Banyuwangi Alergi dengan Media dan Lembaga Buntut Viralnya Dugaan Pungli

by -1377 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
Sugiarto(komunitas lembaga sadar hukum) Saat datang ke sekolah SMPN 4 Genteng


Sugiharto yang beberapa kali datang ke sekolah tidak pernah ketemu dengan pihak kepala sekolah. “Sebagai pejabat publik Seharusnya kepala sekolah tidak sering untuk keluar dari kantornya, dugaan kami pihak sekolah SMPN 4 Genteng sengaja menghindar dari media dan lembaga,” ucapnya.

Sugiarto mengatakan minggu depan ia akan melaporkan dugaan Pungli berdalih sumbangan di sekolah- sekolah Negeri se Kabupaten Banyuwangi. “Salah satunya SMPN 4 Genteng dan Kadispendik dengan pernyataan tersebut diduga sengaja melakukan pembiaran atau patut diduga melegalkan kegiatan pungli berdalih sumbangan tersebut,” tambahnya.


Laporan ini adalah bentuk uji materi dari Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, yang secara garis besar memperbolehkan komite menggalang dana untuk membantu memaksimalkan kegiatan sekolah dari perusahaan disekitar sekolah kecuali perusahaan rokok dan minuman beralkohol.

“Secara tegas dalam larangan Pasal  12b disebutkan menggalang dana dari anak didik atau wali murid Jelas dengan dalil apapun pungutan berdalih sumbangan adalah suatu bentuk pungutan liar yang patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum,” pungkas Sugiarto./////

iklan warung gazebo