“Dokter adalah pihak yang paling kompeten dan memahami secara mendalam kondisi klinis pasien. Mereka yang berhak penuh untuk menentukan apakah pasien perlu rawat inap lebih lama, sudah bisa pulang dan melanjutkan pemulihan di rumah, atau perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk perawatan pasca-rawat inap. BPJS Kesehatan tidak akan membatasi keputusan medis tersebut,” ujarnya.
Dalam hal pembiayaan, BPJS Kesehatan menggunakan sistem Indonesia Case Based Groups (INA-CBG), yaitu metode pembayaran klaim berbasis paket per kasus berdasarkan diagnosis dan prosedur medis yang dilakukan. Sistem ini mencakup seluruh komponen layanan, mulai dari pemeriksaan penunjang, tindakan medis, pemberian obat, hingga lama hari rawat inap yang secara medis dianggap wajar untuk diagnosis tertentu.
“Dengan sistem INA-CBG, rumah sakit mendapatkan pembayaran berdasarkan paket layanan per kasus diagnosis. Ini berarti, rumah sakit memiliki fleksibilitas untuk merawat pasien hingga kondisinya benar-benar stabil dan siap pulang, tanpa perlu khawatir akan adanya batasan hari yang menghambat proses penyembuhan. Fokus utamanya adalah pada kesehatan yang terbaik bagi pasien, bukan pada durasi,” jelas Titus.
Titus juga mengimbau seluruh peserta JKN untuk tidak mudah percaya pada informasi keliru terkait pembatasan layanan rawat inap. Komitmen BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan sesuai kebutuhan medis pasien menjadi bentuk nyata dukungan terhadap proses penyembuhan yang menyeluruh.
“Prioritaskan kesehatan Anda dan percayakan sepenuhnya pada keputusan profesional dokter yang merawat. Mereka adalah pihak yang paling kompeten dalam menentukan kebutuhan medis pasien. Jika ada keraguan, pertanyaan, atau butuh klarifikasi, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada petugas di FKTP atau rumah sakit, atau hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Kami siap memberikan informasi yang akurat,” pungkas Titus.//////











