Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan memastikan tidak pernah menetapkan batas waktu atau jumlah hari dalam layanan rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menanggapi miskonsepsi yang kerap berkembang di masyarakat dan menimbulkan keresahan.
Menurut Titus, lamanya perawatan pasien di rumah sakit sepenuhnya ditentukan oleh indikasi medis dan keputusan profesional dokter yang merawat, bukan berdasarkan kebijakan pembatasan hari dari BPJS Kesehatan.
“Komitmen transformasi mutu layanan dari BPJS Kesehatan adalah memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan medis pasien. Kami ingin masyarakat memahami secara jelas bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menetapkan batasan spesifik berapa hari seorang pasien harus dirawat inap,” tegas Titus, Rabu (09/07/2025).
Ia menambahkan, selama dokter menilai pasien masih membutuhkan perawatan lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan klinis dan pertimbangan medis yang akurat, maka layanan rawat inap akan tetap dijamin sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Setiap keputusan terkait lama rawat inap, tindakan medis yang diberikan, hingga resep obat yang direkomendasikan, kata Titus, selalu didasarkan pada diagnosis yang cermat, evaluasi kondisi pasien secara berkelanjutan, dan standar praktik medis profesional dari dokter atau tim dokter yang menangani. Proses tersebut melibatkan pemantauan progres kesehatan pasien secara rutin untuk memastikan pemulihan yang optimal dan mencegah komplikasi.











