Banyuwangi, seblang.com – Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 pada tanggal 30 November 2023. Kabupaten Banyuwangi mengalami kenaikan UMK sebesar 4,34% atau naik Rp. 109 ribu.
Kabid Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Rusdi menyampaikan bahwa kenaikan ini sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
“Untuk Kabupaten Banyuwangi disebutkan sejumlah Rp. 2.638.628,-. Dibandingkan tahun sebelumnya, naik 109 ribu,” ungkapnya, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, kenaikan tersebut hampir sejalan dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuwangi yang mempertimbangkan sejumlah variabel seperti upah minimum yang sedang berjalan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.












