Kenaikan UMK Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 Capai Rp. 109 Ribu

by -4038 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comGubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 pada tanggal 30 November 2023. Kabupaten Banyuwangi mengalami kenaikan UMK sebesar 4,34% atau naik Rp. 109 ribu.

Kabid Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Rusdi menyampaikan bahwa kenaikan ini sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023.

“Untuk Kabupaten Banyuwangi disebutkan sejumlah Rp. 2.638.628,-. Dibandingkan tahun sebelumnya, naik 109 ribu,” ungkapnya, Jumat (1/12/2023).

Menurutnya, kenaikan tersebut hampir sejalan dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuwangi yang mempertimbangkan sejumlah variabel seperti upah minimum yang sedang berjalan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *