“Kalau anak-anak tidak kita biasakan ke tempat ibadah, bisa jadi suatu saat tempat ibadah akan sepi dari orang yang melaksanakan ibadah,” jelasnya.
Sementara Pengawas Pendidikan Agama Hindu, Mamik Sutiyasning mengungkapkan dengan adanya materi SRA dan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) merupakan program yang perlu ditindak lanjuti. Sebab selama ini kebanyakan warga masyarakat merasa bahwa semua yang dilakukan sudah ramah terhadap anak.
“Belum semua tenaga pendidik memahami tentang undang-undang perlindungan anak dan penerapannya, karenanya perlu ada workshop seperti ini,” ujar Mamik.
Dalam pelaksanaan workshop para peserta cukup antusias dalam menerima materi yang disampaikan para Narasumber, baik narasumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi maupun yang berasal dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi











