Banyuwangi, seblang.com – Keluarga korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali akan menerima total santunan sebesar Rp125 juta. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari santunan Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp75 juta dari pihak operator kapal.
Plt. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rubi Handojo, menegaskan bahwa pemberian santunan dilakukan setelah melalui proses verifikasi ketat. “Santunan akan disalurkan kepada keluarga korban meninggal dunia yang telah melengkapi dokumen administratif, salah satunya surat rekomendasi dari pihak berwenang,” ujar Rubi saat mendampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Minggu (6/7/2025).
Surat rekomendasi tersebut dapat berasal dari ASDP, pemerintah daerah, atau KSOP, sebagai bukti bahwa korban tercatat dalam insiden kecelakaan laut. Selain itu, data korban juga akan dicocokkan melalui Dinas Dukcapil untuk memastikan keabsahan hubungan keluarga dengan ahli waris.