Kejari Situbondo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol

by -777 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Situbondo, seblang.com – Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil mengungkap kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II. Dua orang, yakni seorang mantan pegawai dan seorang kepala desa, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik tanah yang terkena proyek.

Dalam pres rilis Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H mengatakan. Kedua tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pemilik tanah dengan iming-iming percepatan proses pembayaran ganti rugi. Padahal, mekanisme pembayaran ganti rugi telah diatur secara jelas dan tidak memperbolehkan adanya pungutan liar.


“Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen kuat Kejari Situbondo dalam memberantas korupsi, khususnya dalam proyek-proyek strategis nasional. Kejari Situbondo juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi terkait proyek jalan tol ini,” ujarnya, 9 Desember 2024.

Selain kasus korupsi jalan tol, Kejari Situbondo juga berhasil meraih sejumlah prestasi lainnya sepanjang tahun 2024, di antaranya:

Penuntutan kasus korupsi: Kejari Situbondo telah berhasil menuntut dan mengeksekusi sejumlah kasus korupsi dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai ratusan juta rupiah.

iklan warung gazebo