Situbondo, seblang.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menyita aset berupa tanah dan bangunan milik mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) berinisial TT. Penyitaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di dinas tersebut pada Tahun Anggaran 2023–2024.
Penyitaan berlangsung pada Senin, 1 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Juni 2025 serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo. Aset yang diamankan berupa sebidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 175 meter persegi beserta bangunan di atasnya, berlokasi di Perumahan Villa Bukit Persada, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Kejaksaan menyebut langkah ini sebagai upaya memperkuat alat bukti penyidikan. Aset milik TT, yang pernah menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Air sekaligus Plt. Bidang Bina Marga Dinas PUPP, dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana dan kerugian keuangan negara.












