Kejari Situbondo Menetapkan Kades Peleyan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa

by -1001 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


“Namun sekian lama imbauan kami untuk mengembalikan hasil temuan tak kunjung diperhatikan oleh Kades Peleyan tersebut, maka terhitung tanggal 4 Desember 2023 kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka yang selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tutur Kajari Ginanjar.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo Fery Hary Ardiyanto SH ketika berada di Rutan Kelas IIB Situbondo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti surat serta cukup kuat perbuatan tersangka melakukan tindak pidana korupsi, maka yang bersangkutan dimasukan ke penjara selama 20 hari ke depan.

“Tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP,” jelas Fery Hary Ardiyanto SH.

Atas kasus dugaan korupsi sesuai Undang – Undang yang kita jelaskan tadi, sambung Fery Hary Ardiyanto, tersangka Munakib terancam hukuman 16 tahun penjara.

“Kades Peleyan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Situbondo agar tidak kabur,” pungkasnya.//////

iklan warung gazebo