Ir. Ritos juga menyampaikan dasar hukum penerbitan SLF, yang meliputi:
* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
* Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
* Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
* Peraturan Bupati Situbondo Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai masa berlaku SLF (5 tahun untuk bangunan usaha dan 20 tahun untuk rumah tinggal) serta jenis-jenis SLF (baru, perpanjangan, dan perubahan). Peran penting konsultan pengkaji teknis yang wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) juga menjadi sorotan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Bagimu Negeri” sebagai wujud semangat kebersamaan, dan sesi foto bersama.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Negeri Situbondo berharap dapat meningkatkan kesadaran para pemilik bangunan, terutama pelaku usaha, akan esensi SLF dalam mewujudkan tata kelola bangunan yang aman, tertib hukum, dan pada akhirnya menghindarkan potensi sanksi administratif akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan daerah./////











