Situbondo, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan dokumen UKL/UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo yang menjadi syarat pengajuan pinjaman dana PEN oleh Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Kamis (21/7/2022).
Tidak hanya ditetapkan tersangka, Korp Adhyaksa ini langsung melakukan penahanan terhadap keenam orang tersangka, setelah sebelumnya sempat melakukan pemeriksaan secara maraton.
“Hari ini sampai 20 hari ke depan kita lakukan penahanan, ada enam orang tersangka. Empat dari unsur Pemerintah dan dua tersangka dari unsur penyedia, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H melalui Kasi Pidana Khusus, Reza Aditya Wardhana dihadapan sejumlah wartawan.











