Kasus ini terungkap berkat aduan masyarakat dan dibuktikan dengan kondisi di lapangan. Kejari Sidoarjo memberikan perhatian khusus pada kasus ini karena program dana hibah bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kita tidak hanya bicara soal nilai kerugian negara, tapi juga dampaknya terhadap masyarakat. Korupsi ini sangat merugikan kepentingan publik,” tegas John.
Saat ini, Kejari Sidoarjo masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan tersangka lain, termasuk dari pihak pemerintah desa setempat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.











