Bahaya virus radikalisme dan intoleransi, menurutnya bisa lebih dahsyat ketimbang wabah Covid-19, “Bahkan dunia belum menemukan vaksinnya. Alhamdulillah dengan adanya program jaksa masuk pesantren bisa menolong anak-anak kami dari bencana besar tersebut,” tegasnya.

Dengan sosialisasi dari Kejari Nganjuk, Habib Ubaid mengharapkan para santri bisa mengerti hukum, sadar hukum, dan memahami hak serta kewajiban sebagai warga negara.
“Mengerti berarti tahu hukum, sadar hukum berarti melaksanakan sehingga terhindar dari hukum, tidak melanggar peraturan yang ada dan mengetahui hak-haknya mendapat perlakuan yang sama di depan hukum,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut Jaksa Fungsional Ratrika Yuliana dan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah memberi penyuluhan hukum terhadap 800-an santri. Mereka menegaskan, agar para santri dalam melaksanakan program dakwahnya berhati-hati, agar tidak terjerat hukum akibat ujaran kebencian dan intoleransi.
Ratri mengatakan manusia di muka bumi tidak sama, “Di Indonesia tidak semuanya beragama Islam, banyak keyakinan yang lain. Jangan sampai ibadah justru menggangu orang lain, inilah pentingnya toleransi,” ujarnya.
Die menuturkan intoleransi terjadi karena seseorang atau sekelompok orang menolak praktik ibadah kelompok lain. Mereka yang intoleran juga menganggap kelompok lain salah.
Dia menambahkan, paham intoleransi selalu menganggap dirinya paling benar dan yang lain pasti salah, “Inilah pentingnya dakwah dengan damai, jangan sampai berdakwah namun membuat suasana masyarakat tidak tenang,” pesan Ratri./////












