Nganjuk, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur. Salahsatu kegiatan di Ponpes yang bekerja sama dengan DPP LDII tersebut, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menggelar sosialisasi program Jamaah Sae kepada para santri milenial. pada Kamis (17/11/2022)
Menurut Nophy, program Jamaah Sae memiliki arti Jaksa Mucal Bab Hukum Dateng Santri Milenial, yang artinya jaksa mengajar tentang hukum kepada santri milenial. “Program ini sebenarnya program dari Kejaksaan Agung, berupa jaksa masuk pesantren untuk menyosialisasikan hukum. Namun kami memperhatikan karakteristik lokal menjadi Jamaah Sae, dimana Kejaksaan Agung berbagi pengetahuan hukum kepada para santri milenial,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan adanya Jamaah Sae pihak Kejari bisa menjangkau kalangan pesantren untuk sosialisasi hukum. “Selama ini kami hanya menyasar sekolah-sekolah formal. Di lokal Nganjuk, kami melihat jumlah pondok-pondok pesantren sangat banyak mendorong kami untuk memberi penyuluhan hukum,” imbuhnya.

Kejari Nganjuk, menurutnya terus menyosialisasikan “Kenali Hukum Hindari Hukum” agar masyarakat benar-benar jauh dari pelanggaran hukum. “Anggota masyarakat kena hukuman, karena tidak tahu. Maka bila kenal hukum, maka mereka akan menjauhi karena ada akibatnya,” pungkasnya.
Pengasuh Ponpes Al Ubaidah, Habib Ubaidillah Al Hasany menyambut baik , kehadiran Kejari Nganjuk dan pelaksanaan program Jamaah Sae, “Bahkan bila tidak ada program Jaksa Masuk Pesantren, kami yang akan memohon dan mengundang Kejari untuk memberikan penyuluhan hukum di pondok pesantren kami,” ujar Habib Ubaid.
Menurut Habib Ubaid, karena ketidaktahuan sebagian masyarakat mengenai hukum bisa membawa bencana, “Ini jadi keprihatinan saya pribadi dan institusi,” ujarnya.
Habib menegaskan para santri saat di pondok pesantren masih satu tujuan, agar bermanfaat bagi masyarakat, “Saat mereka terjun di tengah-tengah masyarakat mereka bisa kena virus radikalisme dan intoleransi,” paparnya.












