Jembrana, seblang.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana bersama forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat memusnahkan barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap,Rabu (20/072022).
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Mayke Saliama, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan dari hasil dari berbagai kasus yang terjadi selama tahun 2022.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini tentunya sudah inkrah, dan semua itu dari hasil dari berbagai kasus yang terhitung sejak per Januari hingga bulan juli ini yang terjadi di Kabupaten Jembrana, ” katanya saat ditemui wartawan di kantor Kajari Jembrana, Rabu (20/07/2022) kemarin.
Ia juga menyampaikan jenis barang bukti tersebut adalah uang palsu (Upal), Narkotika,dan beberapa barang bukti lain.










