Kejari Blitar Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum di sektor Pengadaan Barang dan Jasa

by -190 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono


Diungkapkannya, kejaksaan memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan pendampingan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mencegah tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan bahwa penentuan pemenang lelang tidak hanya didasarkan pada harga terendah, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan teknis, pengalaman, kualitas bahan, dan reputasi penyedia.

“Kami mengimbau agar proses lelang tidak semata-mata menitikberatkan pada harga. Penawaran yang terlalu rendah justru bisa berisiko terhadap kualitas pekerjaan. Oleh karena itu, pertimbangan teknis dan kualitas menjadi sangat penting,” jelas Baringin.

Selain itu, Baringin juga menguraikan regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ia menjelaskan peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai pengawas dan pembina dalam pengadaan yang bersih dan bebas korupsi.

Kegiatan Penerangan Hukum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum serta meningkatkan kehati-hatian para pelaksana pengadaan barang dan jasa. Dengan pendampingan hukum yang berkelanjutan, proses pengadaan di Kota Blitar diharapkan berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (dip)

iklan warung gazebo