Rawi mengungkapkan, NH selaku pengguna anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.
Meskipun, kata Rawi, kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan, sehingga negara telah dirugikan kurang lebih Rp.400 juta.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan seorang tersangka dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka-tersangka lain, jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya./////









