Kejari Banyuwangi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan Mamin Fiktif BKPP

by -839 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Rawi mengungkapkan, NH selaku pengguna anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.

Meskipun, kata Rawi, kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan, sehingga negara telah dirugikan kurang lebih Rp.400 juta.


Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penetapan seorang tersangka dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka-tersangka lain, jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *