Banyuwangi, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan makan dan minum (mamin) di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.
“Tersangka berinisial NH selaku pengguna anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi,” Kata Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi, SH. MH. dalam akun Instagram resmi @kejaribanyuwangi seperti yang dilihat seblang.com Jumat (28/10/2022).
Rawi menjelaskan, penetapan tersangka NH setelah penyidik kejaksaan menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersangkutan.
“Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 260 saksi,” ungkapnya.










