“Uang PPN masa pajak Juni 2019 sampai dengan Desember 2019 dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi/lain,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Tersangka, M. Iqbal menyatakan kliennya tidak membantah terkait masalah pajak ini. Namun menurutnya, kliennya punya niat baik untuk membayarnya.
Dia menuturkan pajak yang seharusnya dibayar sudah dicicil oleh kliennya, dari nilai awal Rp 600 juta sekian saat ini sudah tinggal sekitar Rp 551 juta. Bahkan, sebelum pelaksanaan tahap II kliennya tetap mencicil. Dia juga mengklaim memiliki bukti pembayarannya. “Tapi karena penyidik tetap menaikkan ke tahap II ya kita hormati,” katanya.
Iqbal menambahkan, saat itu sudah memasuki masa pandemi covid-19. Sehingga uang tersebut ada yang digunakan untuk membayar gaji karyawan. Karena tidak mungkin kliennya memecat karyawan.
“Tidak mungkin (memecat karyawanl kita kan pakai hati. Makanya uang itu sebetulnya digunakan untuk gaji karyawan dan lain-lain,” tegasnya.
Iqbal mengaku sudah melakukan upaya penangguhan penahanan untuk kliennya. Permohonan ini sudah diajukan pada saat proses tahap II. Dia berharap permohonan penangguhan ini bisa dikabulkan pihak Kejaksaan.
Dia menyebut, persoalan yang terjadi berkaitan dengan pemasukan negara yakni pajak. Seharusnya, aparat penegak hukum mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan penahanan. Agar kliennya bisa tetap bekerja dan bisa melunasi kekurangan pajak tersebut.
“Supaya apa, Pak Huda tetap kerja biar untuk melunasi kewajibannya kepada pajak untuk negara tadi. Pertimbangannya untuk meminimalkan kerugian negara. Kita tidak ada melawan, kita memang niat bayar,” pungkasnya.///











