Kejari Banyuwangi Tahan Pengusaha yang Diduga Gelapkan Pajak

by -886 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Nurul Huda (baju putih), pengusaha muda yang ditahan diduga karena gelapkan uang pajak ratusan juta . Foto : istimewa


Banyuwangi, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menahan seorang pengusaha asal Desa Paspan Kecamatan Glagah Banyuwangi dalam kasus dugaan penggelapan pajak. Tersangka adalah Direktur PT. Sumber Berkah Akbar Perkasa (SBAP), Nurul Huda yang diduga telah menggelapkan pajak lebih dari Rp 500 juta. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Lapas Banyuwangi.

Penahanan Nurul Huda ini dilakukan pada saat pelaksanaan tahap II atau pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur III kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis, 6 Oktober 2022 lalu. Dalam proses tahap II ini turut diserahkan barang bukti berupa Sertifikat sebidang tanah yang disita dalam perkara ini.

“Untuk mempermudah persidangan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, M. Rawi, Senin, (10 Oktober 2022).

M. Rawi menjelaskan, tersangka selaku Direktur PT. SBAP sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp551.256.604 ke Kas Negara. Padahal PPN tersebut menurutnya telah dipungut dari pembeli. Tetapi setelah itu, wajib pajak (WP) tidak melakukan pembayaran atau penyetoran PPN yang telah dipungut kepada KPP Pratama Banyuwangi.

Tersangka diancam pidana sebagaimana pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Perpajakan atau pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Perpajakan,” tegasnya.

Ancaman Pidananya, paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Lebih jauh dia menjelaskan, PT. SBAP bergerak di bidang jasa konstruksi, jual beli material berupa besi, balok beton maupun proyek konstruksi. Namun, menurut M. Rawi PT. SBAP tidak pernah membuat Laporan Keuangan. Perusahaan ini hanya melakukan pencatatan keluar masuk uang.

Pembelian atau penerimaan tagihan ini yang dijadikan sebagai dasar pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN dalam kurun waktu bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *