Oleh karenanya peran hukum sebagai sarana pembaharuan sosial sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Inpres tersebut lebih menitik beratkan pada strategi pencegahan dibanding dengan strategi penegakan hukum/pemberantasan. “Tindakan pencegahan tidaklah populer dibanding dengan penegakan hukum secara represif. Karena pendekatan pencegahan bekerja dalam senyap sehingga tidak diketahui banyak orang,” imbuh Danu.
Selanjutnya dia mengungkapkan program kegiatan pencegahan korupsi selain tidak populer juga tidak efektif. Maka dia mendukung dengan program penindakan, bahkan apabila dinilai perlu APH bisa melakukan pembuktian terbalik nantinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan tersangka NH Kepala BKPP yang dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada Jumat (28/10/2022) lalu.
Sementara aktifis yang lain, M K Abas, Direktur Program Studi Interaksi Sosial dan Advokasi (Sintesa ) Banyuwangi mengapresiasi langkah nyata Kejari Banyuwangi dalam melakukan penegakan hukum. Karena memang dari Bupati Banyuwangi sebelumnya Abdullah Azwar Anas selama dua periode yang dilanjutkan oleh istrinya (Ipuk Fiestiandani) hampir sebagian besar dugaan penyimpangan yang sudah faktual secara fakta hukum ternyata belum ada satupun yang dijerat oleh APH sebagai tersangka.
Menurut Abas dalam banyak kasus di Banyuwangi yang sebenarnya merupakan dugaan tindak korupsi maupun dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu (Abuse of power) belum tertangani oleh APH.
“Kami berharap melalui momentum keberanian Kajari Banyuwangi menetapkan tersangka oknum pejabat di lingkungan Pemkab Banyuwangi akan menjadi semangat dan motivasi semua elemen penggiat anti korupsi untuk benar-benar mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan sesuai dengan aturan. Sehingga upaya melakukan tindak korupsi dengan memanfaatkan jabatan bisa dicegah dan dihindari karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat,” pungkas Abas.///












