Banyuwangi, seblang.com – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Rizky Septa Kurniadhi menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi makanan dan minuman (mamin) fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi.
Putusan ini pun mengharuskan Kejari Banyuwangi melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Nafiul Huda, mantan Kepala BKPP Banyuwangi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemkab Banyuwangi.
“Kasus tersebut sudah di SP3, kemudian SP3-nya dibuka dan dinyatakan bahwa kasus tersebut dilanjutkan lagi (berdasarkan putusan praperadilan PN Banyuwangi),” kata Rizky saat menerima para demonstran Galaksi (Generasi Berakhlak dan Berprestasi) yang mendesak Kejari Banyuwangi untuk mengusut tuntas kasus Mamin Fiktif tersebut, Kamis (30/1/2025).
“Atas putusan itu, kami sudah sampaikan ke pimpinan dan berkonsolidasi untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Galaksi juga mempertanyakan alasan Kejari Banyuwangi menerbitkan SP3 kasus mamin fiktif yang berujung dibatalkan PN Banyuwangi, hingga adanya dugaan intervensi politik.
Rizky pun menjelaskan bahwa keputusan penerbitan SP3 sebelumnya murni berdasarkan kewenangan penyidik kejaksaan tanpa ada intervensi pihak manapun. “Penyidik memiliki kewenangan dominus litis, yaitu hak untuk menyimpulkan apakah suatu perkara layak dibawa ke pengadilan atau tidak. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Menurutnya, dasar SP3 diterbitkan karena tersangka Nafiul Huda telah mengembalikan kerugian negara, sehingga penyidik memiliki dasar hukum untuk menghentikan perkara.
“Kasus ini adalah extraordinary crime, tindak pidana korupsi yang ada unsur kerugian negara. Karena unsur kerugian negaranya sudah dikembalikan, berarti unsur pasal korupsinya yang di pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi lagi. Nah akhirnya itu mengambil kesimpulan bahwa kasus ini bisa di SP3. Dan itu adalah kewenangan murni dari penyidik,” jelasnya.