“Kami telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada hari Rabu, 19 Maret 2024. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang akan membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Situbondo juga menekankan bahwa tujuan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit UMKM telah disalahgunakan. Padahal, program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada usaha produktif dan meningkatkan daya saing UMKM.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan efektif. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait kasus ini ke Kejaksaan Negeri Situbondo, baik secara langsung maupun melalui website pengaduan,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Situbondo berkomitmen untuk mengupayakan penegakan hukum yang profesional dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi, serta memastikan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan.











