Kejaksaan Negeri Situbondo Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

by -736 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com –  Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti hasil dari 55 perkara tindak pidana umum, di daerah Situbondo, Rabu, (20/07/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar mengatakan, barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu 13,31 gram, pakaian, telepon seluler, sajam, 120 botol arak dan beberapa jenis lainnya.

“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode tahun 2022.

Selain perkara 10 kasus narkotika, ada perkara lain yang dimusnahkan, yakni dari 6 perkara kehutanan, 20 perkara pencurian, 7 perkara penipuan/penggelapan, 5 perkara perlindungan anak, 7 perkara tindak pidana ringan, dan 10 perkara lainnya.

iklan warung gazebo