Situbondo, seblang.com – Kejaksaan Negeri Situbondo melaksanakan penyuluhan hukum di hadapan puluhan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Sumber Bunga, Desa Saletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Senin (15/07/2024).
Hadir dalam kegiatan Jaksa masuk pesantren ini, Habib Husain bin Syeikh Abu Bakar selaku pengawas ponpes Sumber Bunga dan para usta0z ponpes Sumber Bunga serta tamu undangan lainnya.
Habib Husain dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Situbondo yang sudi melaksanakan penyuluhan hukum kepada santri Pondok Pesantren Sumber Bunga.
“Atas nama pribadi maupun atas nama pengawas ponpes Sumber Bunga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Situbondo yang telah melakukan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba,” kata Habib Husain.
Tak hanya itu yang disampaikan Habib Husain, namun dia meminta kepada para santri agar mengikuti dengan baik ilmu hukum yang yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Situbondo.
Sementara itu, Huda Hazamal SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo mengatakan bahwa program Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang jaksa masuk sekolah atau jaksa masuk pesantren ini harus direalisasikan oleh seluruh Kejaksaan Negeri se Indonesia, termasuk di Kabupaten Situbondo.
“Oleh karena itu, untuk mengaplikasikan program Kejagung RI, Jaksa Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum di hadapan santri Pondok Pesantren Sumber Bunga, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo,” tutur Huda Huzamal usai melaksanakan sosialisasi penyuluhan hukum.
Dalam penyuluhan atau sosialisasi tentang ilmu hukum Jaksa Masuk Pesantren ini, sambung Kasi Intel Kejari Situbondo memberikan materi tentang bahaya narkoba serta menerangkan tentang hukuman bagi orang-orang yang melawan hukum.









