Kecelakaan Truk Sasak 10 Rumah, 3 Mobil dan 3 Motor di Desa Pasrepan Dapatkan Ganti Rugi Rp 712 Juta

by -743 Views
Wartawan: M Bahrul
Editor: Herry W. Sulaksono
Kasat Lantas Saat memimpin Tandangan tidak menuntut sang sopir (bahrul)

Adapun penyebab kecelakaan, pihaknya memastikan bahwa truk pasir bernopol M 8148 UG itu tidak mengalami rem blong.

“Kecelakaan murni disebabkan akibat kelalaian supir yang melaju terlalu kencang di jalanan yang menurun,” imbuh Yudhi.

Sementara itu, sopir truk bernama Muhammad Masturi turut dihadirkan saat pertemuan mediasi.
Sambil menangis, pria asal Kabupaten Bangkalan, Madura ini mengucapkan meminta maaf dihadapan warga dan kepada desa Pasrepan.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya, semua sudah takdir allah. Saya juga tidak ingin kecelakaan ini terjadi,” tutup Masturi.

Insiden kecelakaan itu terjadi pada Rabu (18/05/22), di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kronologi kecelakaan terjadi saat truk bermuatan pasir itu hilang kendali saat turun dari arah Bromo menuju Kota Pasuruan. Sesampainya di TKP, sopir truk banting setir ke arah kiri, dan menyasak 10 Rumah, 3 Motor dan 3 Mobil.

Writer : Bahrul

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *