Pasuruan, Seblang.com – Usai terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyasak 10 rumah dan 6 kendaraan di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Warga yang terdampak dan sopir truk sepakat berdamai dengan syarat pemberian ganti rugi senilai Rp 712 juta. Kesepakatan ini ditetapkan dalam acara mediasi restorative justice dan trauma healing yang digelar jajaran Satlantas Polres Pasuruan di salah satu rumah warga di Desa Pasrepan pada Sabtu (04/05/2022).
“Jika keputusan restorative justice ini dipilih atas pertimbangan keadilan baik bagi korban maupun sopir truk yang jadi pelaku,” kata Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra.
Yudhi menjelaskan, secara syarat formil sudah memenuhi untuk restorative justice. Pertama tidak ada korban jiwa, lalu ada kesepakatan dengan seluruh pihak, yakni tersangka dan korban.
Selain itu, sopir truk bernama Muhammad Masturi bersama pihak yang mempekerjakannya juga sudah bersedia mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami warga.
“Kerugian mencapai 712 juta. Untuk menganti kerusakan 10 rumah, 3 mobil, dan 3 sepeda motor milik warga,” jelasnya.
Selain itu lanjut Yudhi, ia juga menghadirkan sang sopir dalam kegiatan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik rumah yang rusak.
“Sopir truck sudah meminta maaf dan dibantu dengan pemilik kendaraan sudah menyanggupi mengganti seluruh kerugian secara bertahap,” ungkapnya.











