“Alhamdulillah, Pak Bupati mengambil kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak lolos seleksi sebelumnya agar bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Ini sangat membantu para honorer yang telah lama mengabdi,” ungkap Samsuri.
Proses pengusulan ini memiliki batas waktu. Para calon PPPK paruh waktu diminta menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi paling lambat 22 September 2025. Mereka yang tidak melengkapi dokumen tidak akan diikutsertakan dalam pengusulan ke BKN.
Samsuri menambahkan, perubahan status ini tidak akan memengaruhi besaran gaji yang diterima para honorer. Pendapatan mereka tetap sama seperti sebelumnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Status PPPK paruh waktu ini lebih kepada pengakuan formal atas kontribusi para honorer. Tidak ada perubahan penghasilan, namun ini memberi kepastian status kerja mereka di lingkungan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Berdasarkan data BKPSDM Situbondo, 5.831 honorer yang diusulkan terdiri atas 978 tenaga pengajar,1.005 tenaga kesehatan dan 3.848 tenaga teknis.
Mereka akan menjadi bagian dari sistem pelayanan publik di Situbondo dengan status yang lebih jelas dan diakui secara hukum.











