Keabsahan Bacakada Anggota DPRD Maju Pada Pilkada Jember 2024 Dipertanyakan

by -3087 Views
Wartawan: Fitri
Editor: Herry W. Sulaksono
Keterangan foto : Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan diruangannya Kantor KPU Jember.


Sementara itu, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia menuturkan. Pihaknya masih menampung apa yang disampaikan oleh Advokasi Rakyat Achmad Chairul Farid itu.

“Karena yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan secara memenuhi syarat formil dan materil. Jadi ini informasi awal yang kami terima,” ucap Wiwin saat dikonfirmasi di ruangannya.


Pada saat melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran sebagai Bacakada di KPU Jember. Secara dokumen, Gus Fawait sudah melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jawa Timur.

“Kemudian kami juga perlu berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi (untuk memastikan). Karena memang yang bersangkutan itu hadir atau tidaknya pada saat pelantikan (sebagai Anggota DPRD Jawa Timur terpilih),” ujarnya.

Wiwin menyampaikan, soal aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yakni Pasal 32. “Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,” ulasnya.

“Kemudian terkait statusnya yang masih sebagai anggota DPRD Jawa Timur saat pendaftaran, juga tertuang pada pasal 24. Pada ayat 1, calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan: a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan b. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” tambah Wiwin.

Selanjutnya, pada ayat 2, Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan beberapa berkas.

“Seperti tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi juga membenarkan terkait syarat dokumen pengunduran diri Gus Fawait yang sudah dilengkapi.

“Kemarin (pada saat pendaftaran) sudah menyerahkan, cuma akan kita verifikasi lagi keabsahannya dan kelengkapannya bagaimana. Kami juga akan panggil LO dari kedua bapaslon untuk memastikan yang kurang-kurang bagaimana,” ucap Hendra.

Selanjutnya jika ada syarat yang kurang, atau dinilai tidak sah. Terlebih terkait surat pengunduran diri sebagai angggota DPRD Jawa Timur, dan juga sebagai anggota DPRD Jatim terpilih.

Namaun demikian, KPU Jember masih memberikan waktu untuk dilakukan perbaikan.

“Deadline sampai tanggal 6 dan tidak ada waktu tambahan lagi. Jadi tanggal 6-8 itu perbaikan-perbaikan, jika perbaikan yang awal belum terselesaikan atau ada calon yang harus diganti oleh pengusung. Maka ada jeda waktu sampai tanggal 8, sehingga ditetapkan nanti pada tanggal 22 september 2024,” ungkapnya.

“Kita juga akan rembuk dengan Bawaslu. Sekecil apapun akan kita teliti bersama-sama,” imbuhnya.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *