Keabsahan Bacakada Anggota DPRD Maju Pada Pilkada Jember 2024 Dipertanyakan

by -3087 Views
Wartawan: Fitri
Editor: Herry W. Sulaksono
Keterangan foto : Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan diruangannya Kantor KPU Jember.

Jember, seblang.com – Seorang pria bernama Achmad Chairul Farid yang menyebut dirinya sebagai Advokasi Rakyat, mendatangi Kantor Bawaslu dan KPU Jember, Senin (2/9/2024).

Terkait kedatangannya itu, untuk mempertanyakan status jabatan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Muhammad Fawait atau akrab disapa Gus Fawait. Pasalnya, pria yang mempunyai jargon ‘semua karena cinta’ tersebut, statusnya masih menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur.

Saat melakukan pendaftaran ke KPU Jember pada tanggal 28 Agustus 2024 kemarin. Sebagai bakal calon bupati pada kontestasi Pemilukada 2024 mendatang.

Serta, pada tanggal 31 Agustus 2024 kemarin, nama Gus Fawait masih terpampang pada layar saat pelantikan anggota DPRD Jawa Timur terpilih.

Diketahui, pelantikan anggota DPRD Jawa Timur terpilih itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/3452/2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Jatim 2024-2029.

“Saya datang ini (ke Kantor Bawaslu Jember), untuk koordinasi demi penegakkan hukum. Saya mempertanyakan tentang calon bupati yang telah mendaftar. Karena nama Anggota DPRD Jawa Timur itu, pada tanggal 28 Agustus 2024 kemarin juga mendaftar sebagai calon bupati,” ucap Farid saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

“Maka sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kemudian UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2. Jelas sekali,” tambahnya.

Pasalnya, calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

“Tapi Bawaslu Jember berkilah ada surat pengunduran diri. Tapi tidak bisa ditunjukkan hari ini dan masih menunggu waktu,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Farid, nama calon bupati tersebut masih tercantum sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim.

“Padahal menurut hukum kan tidak boleh dan harusnya mengundurkan diri dulu. Tapi kok masih bisa diterima di sini (sebagai calon bupati),” ungkapnya.

“Harusnya, pengunduran diri tidak hanya cukup berupa surat saja. Seharusnya secara riil. Bahkan dari kejadian ini, ada pelanggaran hukum jadinya. Bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Dengan kondisi ini, seharusnya kan Jember lebih kondusif dan aman. Bukan kemudian terjadi hal seperti ini,” sambungnya menjelaskan.

Apalagi, nama Gus Fawait juga muncul sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Namanya tercatat sebagai 120 anggota dewan yang dilantik saat itu.

“Jadi kalau memang masih berstatus anggota dewan, harusnya mengundurkan diri dulu sesuai aturan. Baru kemudian mendaftar sebagai calon kepala daerah,” ungkapnya.

“Jangan kemudian dia sebagai anggota DPRD aktif, ditambah lagi tanggal 31 muncul pada SK Mendagri muncul lagi. Padahal tanggal 28 Agustus mendaftar di Pemilukada 2024 di Jember,” imbuhnya pria yang berprofesi sebagai advokat itu.

iklan warung gazebo