Ke Banyuwangi, Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Pelestarian Cagar Budaya

by -6 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Komisi X DPR RI turun langsung ke Banyuwangi. Selama dua hari, Rabu–Kamis (11–12/2/2026), para legislator melakukan pengawasan terhadap kebijakan pelestarian cagar budaya.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati. Sejumlah anggota turut serta, di antaranya Denny Cagur, Karmila Sari, dan Adde Rosi Khoerunnisa.

Tak hanya itu, Komisi X juga menggandeng mitra kerja dari Kementerian Kebudayaan. Hadir perwakilan Subdirektorat Registrasi, Pengamanan, dan Penyelamatan, Direktorat Warisan Budaya, Ditjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.

Agenda diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (11/2/2026). Hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Dewan Kesenian Blambangan, Tim Ahli Cagar Budaya, komunitas seni, akademisi, budayawan, hingga sejarawan.

Banyuwangi potensi budayanya luar biasa. Karena itu kami fokus pada penguatan cagar budayanya. Kami ingin melihat sejauh mana intervensi pemerintah sudah dilakukan dan apa yang belum tersentuh,” tegas Esti.

Ia mengapresiasi langkah Pemkab Banyuwangi yang telah memasukkan aspek perlindungan cagar budaya dalam kebijakan tata ruang. Dengan begitu, alih fungsi lahan yang mengancam situs sejarah dapat ditekan.

Data Kementerian Kebudayaan menyebutkan, dari sekitar 400 ribu lebih titik peninggalan di Indonesia, baru sekitar 5 persen yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Persoalan klasiknya, menurut Esti, terletak pada regulasi dan pendanaan.

Undang-Undang Penataan Ruang, UU Pemda, UU Lingkungan Hidup, hingga berbagai peraturan menteri kerap tumpang tindih. Bahkan, ada yang kontradiktif dalam pengaturan ruang.

“Hasil kunjungan ini akan menjadi bahan rujukan dalam pengambilan keputusan terkait pelestarian cagar budaya,” ujarnya.

Ipuk menyampaikan, Banyuwangi memiliki banyak situs dan bangunan bersejarah, mulai dari Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Pasar Banyuwangi, Asrama Inggrisan, Penginapan Kiai Saleh, Museum Blambangan, Kantor Pos, hingga sekolah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya seperti SMK PGRI 2 Giri Banyuwangi.

Tak hanya itu, narasi panjang sejarah Kerajaan Blambangan, Macan Putih, masa kolonial, hingga perjuangan kemerdekaan, seluruh jejaknya ada di Banyuwangi.

“Tidak hanya bicara masa lampau, tetapi juga masa perjuangan. Peninggalan bersejarah ini terus kami jaga dan rawat bersama,” kata Ipuk.

Pemkab Banyuwangi bahkan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Arsitektur Osing. Aturan itu mewajibkan bangunan pemerintah dan fasilitas publik, termasuk hotel serta homestay, mengadopsi unsur arsitektur khas Banyuwangi.

Ipuk juga menyinggung status Geopark Ijen yang sejak 2023 masuk dalam jaringan UNESCO Global Geopark. Tahun ini, kawasan tersebut dijadwalkan menjalani proses revalidasi.

“Insyaallah April nanti ada revalidasi. Kami berharap dukungan Komisi X DPR RI agar Geopark Ijen kembali ditetapkan sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark,” harapnya. (*)

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo