Lebih lanjut kades menjelaskan bahwa CSR merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada semua pihak yang ada di dalamnya dengan melaksanakan sebuah program yang memiliki manfaat.
“Perusahaan yang menyadari jenis dampak yang mereka timbulkan pada semua aspek masyarakat termasuk ekonomi, sosial dan lingkungan. Sementara besar anggaran dana CSR berdasarkan peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai dengan kebijakan perusahaan,” urai kades Kembiritan
Meskipun demikian, biaya CSR wajib tetap dikeluarkan diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran.
“Dengan penyaluran CSR tersendiri bertujuan agar perusahaan ikut serta dalam melestarikan sumber daya, ekonomi, budaya bahkan pendidikan sekitar perusahan itu berdiri, dengan tetap melakukan kordinasi dengan pihak pemerintah setempat termasuk pemdes,” ungkapnya.
Dalam momen tersebut perwakilan dari menejemen KDS ikut serta hadir di tengah-tengah warga penerima manfaat. “Semoga apa yang telah disalurkan oleh pihak KDS bisa membantu warga desa Kembiritan, tidak hanya desa Kembiritan semata, namun desa yang ada di Kecamatan Genteng menerima program CSR. Semua masukan dari masyarakat bisa disampaikan langsung kepada pihak KDS,” pungkasnya./////









