Menanggapi aksi tersebut, Komisioner KPU Banyuwangi, Enot Sugiarto, berjanji akan meneruskan aspirasi demonstran ke KPU pusat. “Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi ini ke KPU RI,” ujarnya di hadapan massa.
Seusai aksi di KPU, massa bergerak ke DPRD Banyuwangi. Mereka membawa spanduk dan poster, serta melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes. Tuntutan utama mereka adalah agar DPRD Banyuwangi mengirimkan rekomendasi resmi kepada DPR RI untuk menghentikan revisi RUU Pilkada.
Andri menjelaskan, “Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan kami terhadap ancaman demokrasi Indonesia jika RUU ini dilanjutkan.”
Para pengunjuk rasa mengkritisi keputusan rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang mereka nilai sebagai “pembangkangan” yang berpotensi menciptakan “demokrasi palsu” dalam Pilkada 2024. Mereka mengkhawatirkan hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.











