“Pelapor telah mengakui bahwa luka yang dialaminya bukan akibat dari perampokan, melainkan hasil dari pertengkaran dengan seseorang terkait masalah pribadi,” jelas AKP Aldhino.
Lebih lanjut, pelapor mengungkapkan bahwa uang hasil gadai barang tersebut digunakan untuk membayar kerugian kepada seseorang yang sebelumnya diajaknya untuk berinvestasi namun ternyata gagal.
“Alasan pelapor membuat laporan palsu kepada polisi karena takut terungkap oleh suaminya atas masalah pribadi yang belum terselesaikan,” tambah AKP Aldhino.
Sebelumnya, AS telah melaporkan bahwa dia menjadi korban perampokan dan penganiayaan pada tanggal 15 April 2024. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, kebenaran atas kasus tersebut terkuak bahwa itu adalah rekayasa semata. Pelapor telah dijemput dan ditahan untuk pertanggungjawaban hukumnya.












