Situbondo, seblang.com – Perjalanan panjang kasus hukum yang menjerat Kakek Masir, warga Situbondo yang didakwa mencuri burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo secara resmi menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan 20 hari, Rabu (7/1/2026).
Vonis tersebut disambut lega oleh pihak keluarga dan kuasa hukum terdakwa. Putusan hakim dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya. Berdasarkan perhitungan masa penahanan yang telah dijalani, Kakek Masir yang kini berusia 75 tahun diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Jumat (9/1/2026).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa meskipun perbuatan mengambil satwa di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran hukum, terdapat sejumlah faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Hakim juga menekankan bahwa putusan tersebut diambil murni berdasarkan keyakinan hukum dan hati nurani, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Kuasa hukum Kakek Masir, Hanif Fariyadi, S.H., menyampaikan apresiasi atas kearifan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas putusan Majelis Hakim. Sebelumnya tuntutan berada di angka dua tahun, kemudian berubah menjadi enam bulan, hingga akhirnya diputus 5 bulan 20 hari. Jika dihitung dari masa penahanan yang sudah berjalan selama 5 bulan 17 hari, insya Allah Pak Masir bisa keluar hari Jumat ini,” ujar Hanif.
Hanif juga meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait perubahan tuntutan jaksa.
“Perubahan tuntutan itu bukan karena tekanan masyarakat, melainkan karena jaksa memiliki asas kepentingan umum. Hakim pun telah memberikan nasihat kepada Pak Masir. Putusan ini tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun dan menurut saya pribadi sudah sangat adil,” tambahnya.
Meski dinyatakan bersalah secara hukum, Kakek Masir tampak tegar dan menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan merupakan bentuk keadilan setelah melalui proses hukum yang panjang.
“Saya tidak merasa keberatan. Ini sudah adil bagi saya. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung selama ini,” ucap Kakek Masir singkat usai persidangan.
Dengan diketuknya palu hakim, perkara ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan kesadaran hukum dan pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan lindung, sekaligus menjadi contoh penerapan hukum yang tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.///////////












