Kasus Pembunuhan Nenek Sumini Rekonstruksi, Ada 33 Adegan

by -1343 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

AKP Momon menambahkan, terkait pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pembunuhan berencana karena motif pelaku dendam kepada inisial R.

“R dianggap salah satu keluarga korban, namun faktanya R bukan dari keluarga korban melainkan teman dari cucu korban,” ucapnya.

Lebih lanjut Putri korban Nenek Sumini saat  melihat langsung rekan adegan mengatakan jika dirinya merasa lega dan berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.

“Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap, karena do’a orang banyak. Jadi saya pasrahkan proses lebih lanjut ke pihak kepolisian dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” harap Endang Putri bungsu almarhumah Nenek Sumini.

Diberitakan sebelumnya, Polres Situbondo Polda Jatim berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan nenek Sumini (90) yang beralamat di jalan Seroja Situbondo pada 10 Agustus 2023 lalu. Pelaku berinisial SY (23) asal Prajekan Bondowoso sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian Orang) oleh Satreskrim Polres Situbondo.

iklan warung gazebo