Kasus Pemalsuan Surat Akta Hibah di Banyuwangi: Kuasa Hukum Agus Sudirman Membantah Pemalsuan

by -1037 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Eko juga menambahkan bahwa jika benar ada tanda tangan palsu, maka harus ada tersangka lain yang terlibat, mengingat kliennya hanya bertindak sebagai pihak yang menghibahkan. “Seharusnya ada alat bukti lain, baik berupa surat maupun saksi, namun tidak ada satu pun saksi yang melihat terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa kliennya tidak mendapatkan keuntungan dari akta hibah tersebut. “Agus Sudirman tidak menerima apapun dari tindakan ini. Bahkan ahli yang dihadirkan menyatakan bahwa yang bertanggung jawab secara pidana adalah pihak yang mendapatkan keuntungan,” tegas Eko.

Meskipun jaksa memberikan tuntutan ringan dengan alasan terdakwa telah berusia senja dan sakit-sakitan, bersikap sopan, kooperatif, serta belum pernah dihukum sebelumnya, Eko berharap majelis hakim mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. “Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang bijak berdasarkan asas keadilan,” tutupnya.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *