Kasus Pemalsuan Surat Akta Hibah di Banyuwangi: Kuasa Hukum Agus Sudirman Membantah Pemalsuan

by -1037 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Kasus pemalsuan surat akta hibah yang melibatkan Agus Sudirman alias Sinwa (78), seorang pengusaha di Banyuwangi, terus bergulir di Pengadilan Negeri setempat. Dalam sidang terbaru pada Selasa (3/9/2024), kuasa hukum Agus Sudirman, Eko Sutrisno, S.H., membacakan pembelaan (pledoi) kliennya, membantah semua tuduhan yang diajukan.

Agus Sudirman sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andryawan Perdana Dista Agara, S.H., pada sidang yang digelar Rabu (28/8/2024). Jaksa menyatakan bahwa Agus Sudirman terbukti bersalah atas penggunaan surat atau akta palsu, melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP. Jaksa juga meminta agar terdakwa yang berstatus tahanan kota agar segera dijebloskan di Lapas Banyuwangi serta barang bukti dikembalikan kepada saksi terkait.

Namun, dalam pembelaannya, Eko Sutrisno menegaskan bahwa surat yang menjadi dasar dakwaan dibuat secara resmi oleh pejabat berwenang. Ia mempertanyakan dasar tuduhan pemalsuan yang diajukan oleh jaksa. “Bukti dari Laboratorium Forensik Polda Jatim terkait tanda tangan palsu yang diklaim oleh jaksa tidak dapat dibuktikan. Tuntutan ini tidak mendasar,” ujar Eko.

iklan warung gazebo