Sementara itu dari hasil uji Labfor yang dilakukan polisi, saat ini Penyidik Satreskrim Polres Jember sudah pegang hasilnya 25 November 2023 lalu.
“Kami akui cukup lama proses uji Labfor itu, kurang lebih hampir sebulan. Kemudian dari Desember sampai saat ini masih kami pelajari hasilnya. Untuk kemudian kami putuskan hasilnya, dan dilakukan gelar perkara juga penetapan tersangka,” jelas Abid.
“Kemudian terduga pelaku terancam dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat. Ancaman hukumnya paling lama 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abid menuturkan, soal ungkapan pihak pelapor yang mempertanyakan kasus tersebut dan dinilai terhenti.
Hal itu merupakan bentuk pengawasan positif masyarakat terhadap kinerja polisi. “Terduga pelaku ini kalau memang bersalah akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Kami juga berterimakasih atas perhatian masyarakat yang memantau dan mengkritisi kinerja kami,” pungkas mantan Kapolsek Ketapang, Madura.











