Jember, seblang.com – Oknum polisi yang diduga mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan memalsukan tanda tangan saksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saat ini kasus tersebut masih terus berjalan dan terus berproses. Sehingga statusnya naik, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyampaikan, terkait kasus yang menimpa oknum anggota polisi berinisial N itu. Sudah dinon Jobkan dari tugasnya sebagai anggota Polri.
“Dari proses sidik atau penyidikan saat ini, diduga kuat oknum anggota N itu melakukan yang ditudingkan (diduga memalsukan BAP dan tanda tangan). Intinya kasus ini masih berjalan dan proses kita tidak serta merta mendiamkan kasus ini begitu saja. Saat ini terduga pelaku statusnya juga Non Job (sebagai anggota polisi),” ucap Abid saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (2/1/2024) petang.
Ia mengungkapkan, untuk proses penyidikan polisi memang membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya, polisi tidak bisa gegabah dalam penanganan kasus tersebut.
“Untuk naik kasusnya ke proses penyidikan, setelah kami lakukan gelar perkara 2 Oktober 2023 lalu. Namun, prosesnya juga masih panjang karena berkas perkara ini juga masih harus kita kirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim pada 9 Oktober 2023,” katanya.











