Kasus Korupsi Mantan Kades Wringinanom Situbondo Segera Disidang

by -3620 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Tersangka Akhmad, saat menandatangani berkas pelimpahan tahap dua.


“Dengan pelimpahan tahap dua berkas kasus korupsi DD Desa Wringinanom, kami berharap kasus korupsi tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini, Akhmat mantan Kepala Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Situbondo atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak ketaatan pada ketentuan yang berlaku atas pengelolaan keuangan desa yang menimbulkan kerugian keuangan desa/negara pada tahun 2019 sebesar Rp. 287.979.606.62,.

Ginanjar Cahya Permana Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo melalui Ferry Hary Ardianto Kasi Pidsus mengatakan, jika hari ini ada penetapan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan bernama Akhmat dengan kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan desa atau negara sebesar Rp. 287.979.606.63,. (Kadari)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *