Kasus Korupsi Mantan Kades Wringinanom Situbondo Segera Disidang

by -3620 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Tersangka Akhmad, saat menandatangani berkas pelimpahan tahap dua.


Situbondo, seblang.com – Akhmat (56), mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo terjerat kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019, yang mengakibatkan kerugian desa atau negara sebesar Rp. 287.979.606.62. Dan kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo Ferry Hari Ardianto mengatakan, setelah berkas tersangka mantan Kades Wringinanom dinyatakan P21 atau sempurna, sehingga pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua yakni, menyerahkan barang bukti dan tanggung jawab tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sedangkan pelimpahan tahap dua kasus korupsi DD tahun 2019 lalu, tersangka atas nama Akhmad mantan Kades Wringinanom, sudah diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo,” ujar Fery Hari Ardianto, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan, untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *