Kasus ini pertama kali terungkap pada 28 Oktober 2022 melalui unggahan Instagram resmi Kejari Banyuwangi. NH, yang kala itu menjabat sebagai pengguna anggaran, diduga memerintahkan pencairan dana untuk kegiatan-kegiatan fiktif di BKPP Banyuwangi tahun 2021. Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga Rp400 juta.
Meski telah dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, NH seakan-akan lolos dari jerat hukum. Keengganan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk memberi penjelasan semakin mempertebal dugaan adanya permainan di balik layar.
Pertanyaannya kini: Sampai kapan kasus ini akan dibiarkan menggantung? Apakah keadilan hanya slogan kosong di Banyuwangi? Masyarakat menuntut transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus yang telah merugikan keuangan negara ini.///////











