“Peran AF (tetangga korban), yang mana kesehariannya memang dari hasil pemeriksaan dari beberapa saksi memang diketahui pelaku tergolong nakal. Sehingga pada saat melakukan perencanaan pembunuhan untuk menguasai harta korban mengajak kedua temannya,” jelasnya.
Abid menjelaskan, pada saat di TKP (tengah kebun pohon jati), pelaku (AF) membujuk rayu korban dan mengalihkan perhatiannya. Kemudian pelaku mencekik korban.
“Sedangkan pelaku KM dan KA memegang tangan dan kaki korban. Sehingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. Setelah dinyatakan meninggal, pelaku menginjak-injak korban, lalu membawa ke sebrang sungai dan dikubur di dalam gundukan tanah,” jelasnya.
Lebih lanjut Abid menyampaikan, dari keterangan pemeriksaan, pelaku utama AF memang memiliki rasa dendam dan dongkol kepada korban. “Sehingga mempunyai niat untuk melakukan hal tersebut. Terkait kasus pembunuhan itu, kejadiannya dilakukan sore menjelang maghrib,” ucapnya.
Terkait barang bukti yang diamankan polisi kata Abid, satu buah sandal jepit dan baju yang dipakai korban. Serta satu sepeda motor merk honda supra X warna hitam.
“Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, Pasal 339 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman, dengan Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup. Atau paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya./////////











