Banyuwangi, seblang.com – Kuasa hukum korban, Rozakki Muhtar, S.H., angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dialami kliennya, Suro Hadinoto (56), oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF di kawasan Pantai Marina Boom, Banyuwangi, Minggu (29/3/2026).
Rozakki menegaskan, pihaknya telah resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyuwangi dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas serta adil.
“Hari ini kami mendampingi klien kami yang diduga menjadi korban penganiayaan. Kami percaya hukum masih berlaku di Indonesia dan kami meminta kepastian hukum yang seadil-adilnya,” tegas Rozakki.
Ia menjelaskan, insiden tersebut diduga berawal dari keberatan pihak yang mengaku sebagai pengelola salah satu kafe di kawasan Marina Boom terhadap suara sound system yang digunakan dalam kegiatan Gebyar Lebaran.
Namun, menurut Rozakki, kliennya telah bersikap kooperatif dengan menurunkan volume suara sejak beberapa hari sebelumnya sebagai bentuk kompromi.
“Kalau dilihat dari jaraknya, menurut kami tidak mengganggu. Klien kami juga sudah berupaya bijak dengan menyesuaikan volume,” ujarnya.
Rozakki menuturkan, situasi memanas ketika terduga pelaku tiba-tiba datang dan mencabut sejumlah peralatan sound system milik kliennya tanpa izin. Tindakan tersebut memicu reaksi spontan dari korban yang berusaha melindungi asetnya.
“Klien kami hanya berusaha menjaga barangnya, tetapi justru mengalami dugaan penganiayaan,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, Suro Hadinoto mengalami luka pada bagian rahang kanan dan hidung. Ia juga mengalami cedera pada kaki setelah terjatuh saat insiden berlangsung.
Rozakki juga menyinggung aspek perlindungan warga negara lokal dalam kasus ini. Ia berharap aparat penegak hukum hadir memberikan rasa keadilan tanpa memandang latar belakang pelaku.
“Klien kami ini warga lokal yang mencari nafkah. Jangan sampai ada kesan tindakan semena-mena. Kami minta hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.
Ia memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap Polresta Banyuwangi dapat memberikan kepastian hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, korban Suro Hadinoto mengaku dipukul dua kali saat berusaha menghentikan tindakan pelaku yang mencabut peralatan sound system miliknya.
“Saya hanya ingin melindungi alat saya, tetapi malah dipukul,” ujarnya.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian./////////










