Kasus Bule Rusia Diduga Aniaya Warga Banyuwangi, Kuasa Hukum Sebut Salah Paham

by -11 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Kuasa Hukum Bule Rusia, Eko Sutrisno

Banyuwangi, seblang.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrei Fadeev (AF), pengelola Banyuwangi International Yacht Club (BIYC), terhadap Suro Hadinoto (56), warga Kampung Ujung, terus bergulir di Polresta Banyuwangi.

Di tengah proses penyelidikan, pihak kuasa hukum terlapor memberikan klarifikasi. Kuasa hukum AF, Eko Sutrisno, menyebut peristiwa tersebut bukan penganiayaan, melainkan kesalahpahaman.

“Sebetulnya itu hanya kesalahpahaman. Tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan,” ujar Eko, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa bermula dari ketidaknyamanan kliennya terhadap suara keras sound system. Namun, karena keterbatasan bahasa, kliennya tidak dapat menyampaikan permintaan untuk mengecilkan volume.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat AF turun langsung dan mencoba mengecilkan suara sendiri, yang kemudian memicu ketegangan.

“Klien kami tidak terbiasa dengan suara keras, tetapi tidak mengerti bagaimana menyampaikan. Akhirnya dia turun untuk mengecilkan sendiri, di situ terjadi dorongan,” katanya.

Eko menegaskan pihaknya tidak ingin memperdebatkan siapa yang benar atau salah dalam peristiwa tersebut. Fokus utama adalah penyelesaian secara damai.

“Kami tidak mencari siapa yang benar atau salah. Kami mewakili klien menyampaikan permohonan maaf apabila hal itu mengganggu kegiatan warga, terutama kepada pelapor,” ujarnya.

Ia juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlarut-larut.

“Harapannya bisa selesai dengan cara kekeluargaan dan tidak berkepanjangan,” katanya.

Lebih lanjut, Eko menyebut kliennya berkomitmen untuk beradaptasi dengan lingkungan setempat, termasuk memahami budaya lokal di Banyuwangi.

“Klien kami ingin hidup berdampingan dengan warga lokal tanpa konflik,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan melalui Kasatreskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil visum et repertum.

“Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami tengah mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara,” kata Lanang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 08.50 WIB, di depan pos pintu masuk Pantai Marina Boom Banyuwangi.

Berdasarkan keterangan korban, terlapor datang ke lokasi dan diduga mematikan serta mencabut sejumlah perangkat sound system acara Gebyar Lebaran tanpa izin. Tindakan tersebut memicu perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Korban mengaku mengalami pemukulan di hidung dan rahang sebelah kanan. Dalam insiden tersebut, korban juga terjatuh hingga mengalami cedera pada bagian kaki.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/B/96/III/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 29 Maret 2026.

Lanang mengatakan hasil visum akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menilai ada tidaknya unsur pidana. Selain itu, rekaman CCTV digunakan untuk merekonstruksi kronologi kejadian secara lebih utuh.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

“Karena yang bersangkutan merupakan warga negara asing dan tidak lancar berbahasa Indonesia, pemeriksaan akan dilakukan dengan bantuan penerjemah,” ujarnya.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar terkait penanganan perkara tersebut.///////

iklan warung gazebo