Kasi Intel Kejari Banyuwangi: Vonis Bos KSP Tinara Kurang dari Dua Pertiga Tuntutan, Kami Banding

by -866 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiono
Eko kuasa hukum Linggawati Wijaya

Menanggapi banding yang dilakukan jaksa, Eko kuasa hukum Linggawati Wijaya menganggapnya hal yang lumrah di dunia peradilan.

Menurutnya putusan hakim yang dijatuhkan pada kliennya sudah tepat. Karena Linggawati hanya terbukti melanggar pasal 378 KUHP yang tuntutan maksimalnya 4 tahun penjara. Sedangkan juncto pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP tak dapat terpenuhi.

“Jika kita bicarakan fakta hukum di persidangan, saya menilai putusan hakim sudah tepat. Tetapi jika jaksa banding, kita ikuti saja,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).

Sebenarnya, lanjut Eko, kliennya tersebut tak berniat untuk tidak membayar. Sehubungan KSP Tinara telah dipailitkan, maka semua aset yang dimiliki Linggawati telah disita.

“Padahal yang minta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya adalah anggota yang merupakan nasabah, bukan kami. Jika KSP telah pailit, klien kami juga sudah tidak bisa beroperasi lagi. Semua aset klien kami telah disita,” imbuhnya./////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *