Banyuwangi, seblang.com– Jaksa belum puas dengan putusan majelis hakim atas perkara penipuan dan penggelapan dana anggota oleh Bos KSP Tinara, Linggawati Wijaya.
Mereka pun telah melayangkan banding atas perkara yang merugikan ribuan anggota KSP Tinara, dengan nilai kerugian kurang lebih Rp. 300 miliar.
”Kita sudah layangkan banding pada 7 Juli 2022 lalu. Nomor bandingnya 71/Akta Pid/ 2022/ PN Byw,” kata Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiono, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, kasus KSP Tinara ini termasuk perkara penting yang telah menyita banyak perhatian publik. Sehingga vonis dibawah dua pertiga dari tuntutan, wajib hukumnya untuk dilakukan banding.
“Itu sudah SOP kami. Perkara penting yang menarik perhatian tidak boleh putusannya lebih kecil dua pertiga dari tuntutan. Kita harus banding,” tegasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya dengan hukuman 2 tahun penjara, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana anggota sebesar kurang lebih Rp 300 miliar.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robi Kurnia Wijaya yakni 5 tahun penjara.











